Diketahui, jabatan fungsional guru itu merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.
Dan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) jabatan fungsional guru, diperlukan proses administratif dan verifikasi yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Guru juga dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru.(*)