Simalungun, Armedo.co – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dinilai layak untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan/penyelenggaraan pembangunan kantor Pangulu Nagori sumber anggaran Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2025.
Pasalnya, ada ketidakjelasan mengenai anggaran dan pihak yang bertanggung jawab. Pembangunan yang tidak transparan ini memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi, terutama terkait dengan penggunaan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD).
Hasil investigasi dilapangan, Senin (28/7/2025). Pembangunan kantor Pangulu Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut. Ini merujuk pada beberapa situasi, bisa jadi pembangunan kantor tersebut belum terlaksana karena tidak jelas pelaksananya.
Menurut beberan masyarakat Huta IV Kampung Keramat, Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas. Lahan yang akan dijadikan tempat bangunan kantor bersumber dari anggaran BHPRD 2025 adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bangunan rumahnya ditinggal pemilik karena pindah ke Provinsi RIAU.
Sebelumnya, hasil investigasi pada pembangunan kantor Pangulu Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan. Dan pembangunan kantor Pangulu Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane. Tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa yang melaksanakan pembangunan.
Apakah itu pihak Nagori sendiri, kontraktor, atau pihak lain? Diduga kuat pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal atau ada perubahan yang tidak diinformasikan kepada warga masyarakat. Dan juga diduga ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa dengan Kabupaten.