Simalungun, Armedo.co – Polsek Parapat mengamankan tiga pria dewasa yang diduga kuat sebagai penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap tiga orang ini terjadi, Jum’at (15/9/2023) pukul 16.15 WIB di Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Sumut.
Data dihimpun, Minggu (17/9/2023) membeberkan. Tersangka inisial RS (28) warga Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Selanjutnya, inisial DP (23) karyawan hotel warga Medan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Yang terakhir yakni inisial NH (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Inisial RS (28) dan DP (23) ditangkap saat sedang bertransaksi. Sementara inisial NH (19) ditangkap dari rumah kontrakannya dan ditemukan paketan diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya. Ini dijelaskan oleh Kapolsek Parapat Resor Simalungun, AKP Jonni Silalahi.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, “Berawal dari laporan warga pada Jum’at, 15 September 2023 tentang adanya transaksi narkoba, tim Kanit Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menggeledah dan menemukan bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dari RS (28) dan DP (23) diamankan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna biru hijau dan Uang sejumlah Rp. 50.000,-
Hasil interogasi, narkotika jenis sabu ini dibeli dari NH (19). Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,88 gram, Uang sejumlah Rp. 410.000,- 1unit timbangan elektrik, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP merk Iphone warna silver.
Dari penangkapan ini, personel Polsek Parapat Resor Simalungun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 12 paketan diduga sabu dengan berat total 3,14 gram, dua unit telepon merk iPhone, satu unit telepon merk Vivo, serta uang tunai senilai Rp. 460.000,
Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Parapat untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, tandas AKP Jonni. (Zai)