“Sejauh ini, belum ada juga disampaikan rekomendasinya,” kata Marolop mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja di era Bupati Simalungun, JR Saragih.
Padahal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menerbitkan surat Nomor: B.441/DPP/GOLKAR/XI/2024 perihal penetapan dan pengesahan, Sugiarto sebagai Pimpinan (Ketua) DPRD Simalungun.
“Kalau pun sudah terbit (penetapan dan pengesahan). Tetap harus disampaikan rekomendasinya. Biasa tahapannya, terbit dari DPP ditujukan ke DPD untuk kemudian disampaikan ke Sekretariat DPRD Simalungun,” papar Marolop.
Diketahui, surat penetapan sekaligus pengesahan, Sugiarto sebagai pimpinan tertanggal 22 November 2024 dan ditanda tangani, Bahlil Lahadalia serta Muhammad Sarmuji sebagai Sekretaris Jenderal.
Terpisah, Samrin S Girsang selaku Wakil Ketua I DPRD Simalungun yang juga dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (5/2/2025) sekitar jam 14.44 WIB turut membenarkan telah menyurati DPD Partai Golkar. “Iya, sekitar tiga minggu lalu lah secara kelembagaan,” ucapnya.
Samrin menambahkan, surat yang dilayangkan agar segera merekomendasi Pimpinan DPRD Simalungun dari Partai Golkar. “Untuk saat ini memang belum ada kendala. Bila ada agenda-agenda biasa, masih bisa diatasi. Karena kan kolektif dan kolegial,” terangnya.
Menurut Samrin, bila rekomendasi penunjukan pimpinan tidak juga disampaikan ke Sekretariat DPRD Simalungun. Terasanya nanti pada saat pembahasan anggaran.
“Seperti pembahasan LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan), pembahasan P-APBD, LKPJ Bupati dan pembahasan APBD,” urai Samrin yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Simalungun ini.(*)