“Saya sebagai kuasa hukum MM bersama dengan 5 orang lainnya, meminta dan bermohon kepada Bapak Kapolres Tapteng, Kasat reskrim dan penyidik, secepatnya melepaskan MM. Dikarenakan kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan pihak pelapor sudah mencabut laporannya sesuai surat pencabutan laporan, surat perdamaian dan surat pernyataan,” katanya.
Apa bila Polres Tapanuli Tengah, kata Kardi, dan memaksakan MM untuk menjalani proses masa tahanan sampai dengan 25 Mei 2025, maka langkah selanjutnya akan menyurati Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri).
“Apa bila MM ini tidak dilepas sebelum tanggal 25 Mei 2025, kami akan melaporkan kejadian ini kepada Divpropam Polri. Karena di Polres Tapteng ini sudah tidak beres lagi, kedua belah pihak sudah jelas saling cabut laporan dan tidak keberatan kepada terlapor dan tidak menuntut perkara yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak bersama dengan para saksi di hadapan penyidik Polres Tapteng masih saja tetap ditahan, kan sudah tidak beres lagi,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Kabupaten Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endraja melalui Kasih Humas Polres Tapanuli Tengah menyampaikan. “Terimakasih Pak Konfirmasi langsung sama penyidik atau kasat reskrim pak,” kata Kasi Humas Polres Tapteng.
Hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan sesuai dengan arahan dari Kasi Humas Polres Tapteng, tidak dapat memberikan hasil konfirmasi yang telah dikonfirmasi melalui pesan whatsApp. (Tas)