Padangsidimpuan, armedo.co – Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 H, seorang pedagang dengan inisial Z (41) ditangkap Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut.
Menurut press rilis Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Narkoba, AKP Salomo Sagala, Selasa (16/4/2024). Z ditangkap pada Senin (15/4/2024) sore.
Pelaku inisial Z adalah warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Dan saat ini diamankan di sel tahanan.
Z ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah mengendus adanya transaksional jual beli barang haram narkoba jenis sabu.
Tepatnya, di Desa Aek Libung, Kec. Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel. Di TKP, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan yang saat itu pelaku mengendarai sepeda motor ke arah Kota Padangsidimpuan
“Kemudian, kami memberhentikan sepeda motor pria itu. Saat berhenti, kami melihat laki-laki tersebut gugup. Ia terlihat membuang bungkusan ke arah Jalan raya dari tangan sebelah kirinya,” beber Kasat.
Karena begitu mencurigakan, petugas kemudian mengamankan pria yang belakangan diketahui adalah, Z itu. Selain membekuk Z, petugas juga mengamankan bungkusan yang sebelumnya ia buang.
“Ternyata, isinya satu paket sabu seberat 10 Gram yang terbungkus plastik warna hitam,” imbuh Kasat.
Tak sampai di situ, petugas juga turut menyita barang bukti lain berupa dua unit Handphone yang masing-masing berwarna hitam. Selanjutnya, petugas juga menyita uang tunai Rp74 ribu, buku catatan kecil, berikut sepeda motor warna putih milik, Z.
“Tersangka mengakui bahwa benar barang haram itu miliknya. Berdasar keterangan tersangka, dia sebelum tertangkap memesan sabu itu dari seseorang berinisial, R yang masih lidik, pada Sabtu (13/4/2024) sore lalu,” urai Kasat.
Kemudian esok siangnya, Z kembali menghubungi R melalui Handphone. Lalu, R kirimkan nomor Handphone temannya, agar Z bisa mengambil sabu tersebut. Saat menghubungi, teman R menyuruh Z untuk datang ke Sayur Matinggi.
Setiba di Desa Aek Libung, teman R datang menemui tersangka serta memberikan satu paket sabu yang terbungkus plastik hitam. Setelah menerima sabu itu, Z memegangnya dengan tangan kiri.
“Selanjutnya, tersangka berlalu pergi menuju ke arah Padangsidimpuan. Saat dalam perjalanan itulah, kami sukses mengamankan tersangka,” tutup Kasat. (Tas)