Yang dijadikan sebagai penghasilan tambahan keluarga,” istri tersangka tidak mengetahui peristiwa ini,” kata KBO Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk.
Modus operandi tersangka sangat keji dan terencana, terang Bilson, TRT mengajak putrinya pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitaran warung.
Setelah putri bungsunya itu selesai bekerja dan tertidur dalam kamar karena lelah, saat itulah kejadian. Meski korban melakukan perlawanan, lanjut Bilson, TST terus melakukan aksinya.
Sayangnya, kata Bilson, lokasi warung tuak milik TRT itu jauh dari pemukiman warga setempat. Korban berteriak tidak ada yang mendengar, tersangka TST ini memiliki 4 anak, 3 diantaranya wanita.
Saat ini tersangka sudah kita tahan dan masih kita mintai terus keterangannya lebih lanjut, TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3).
Dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pungkas Bilson.(*)