Simalungun, Armedo.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun amankan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,25 Gram dari Kelurahan Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Selasa (21/3/2023).
Informasi dihimpun, Kamis (23/3/2023) mengungkap. Satres Narkoba berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu tersebut, dari tangan sepasang insane yang bukan suami istri setelah membekuk keduanya.
“Ada yang menyampaikan informasi, untuk menindaklanjuti. Team Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Adi.
Menurut AKP Adi Haryono, peredaran gelap narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun. Tepatnya di Kelurahan Raya Kecamatan Raya cukup meresah kan msyarakat setempat, kemudian meng-informasikan ke Kepolisian.
Selanjutnya, Selasa (21/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Personil Sat Narkoba Simalungun berhasil mengamankan sepasang insane yang bukan pasutri (pasangan suami istri), dan diakui barang haram tersebut milik mereka.
“Keduanya diringkus dari dalam sebuah rumah di Jalan Besar Siantar – Saribu Dolok. Tepatnya di Kelurahan Raya,” imbuh Kasat menyebutkan kedua orang yang diringkus warga Kelurahan Raya, inisial RS (49) dan DP (48).
Bersama kedua tersangka “RS” dan “DP” Team juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,25 Gram.
Kemudian, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnich, Uang hasil penjualan Rp. 1.500.000,- 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu, 2 (dua) unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) plastik kresek hijau.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap “RS” dan “DP” menerangkan barang haram tersebut milik mereka untuk dijual kembali. Yang sebelumnya mereka beli bukti dari seorang di Kamp Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Team berupaya melakukan pencarian dan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Adi. (Rel/Zai)