TOBA | ARMEDO.CO – Satnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan sekaligus mengamankan seorang kurir sabu saat hendak mau menjual barang haram tersebut di sekitar Simangkuk Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumut.
Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba Polres Toba mengatakan awalnya penyidik menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis Shabu di wilayah hukum Polres Toba
Berdasarkan informasi itu, Satnarkoba Polres Toba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka kurir narkoba seorang laki laki berinisial HSP (23) warga Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.
Pelaku di ringkus di dalam kamar tempat tinggalnya di Sekitar Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (08/09/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kemudian petugas mengamankan barang bukti dari tersangka HSP berupa 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu di dalam kaleng permen merk MILTON, 20 (dua puluh) paket / plastik ukuran klip kecil berwarna hijau berisi diduga Narkotika jenis Sabu disimpan di dalam botol plastik warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver merk Camry, 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru dan 1 (satu) buah handpone merk Vivo warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasat Narkoba Toba AKP Yugun Sibagariang tersangka HSP mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria yang berinisial EH alias Labuso (40) warga Jln. DR. F.L. Tobing Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea. Di mana EH alias Labuso tinggal di rumah kontrakannya di Simangkuk Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Toba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Toba guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, pungkas AKP Yugun. (Ald)