Simalungun, Armedo.co – Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang pelaku cabul atas diri anak bawah umur yang terjadi, Senin lalu (6/3/2023).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo tidak membantah pihaknya ada menangkap seseorang.
“Pelaku inisial SN (45) Gamot di salah satu Nagori, ditangkap di Kecamatan Siantar, Selasa kemarin (7/2/2023),” ungkap Kasat, Rabu (8/3/2023).
Menurut Kasat, peristiwa diduga cabul itu terjadi didalam rumah korban. Sebut saja Bunga, siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Saat ini, SN dalam pemeriksaan UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak). Saat ditangkap, SN tidak lakukan perlawanan,” beber AKP Rachmat.
Disebut perwira Akpol ini, SN ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yakni berupa saksi saksi dan surat berupa hasil Visum (VER).
Akibat perbuatan SN, dapat dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 tahun 2016.
“Saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kasat Reskrim Rachmat Aribowo.
Informasi lainnya, tak terima dengan kejadian, orangtua korban melaporkan gamot tersebut ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023. (Rel/Zai)