Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang laki laki pemilik narkotika jenis sabu dari Binjai, Sumatera Utara.
Insial FI (26) alias Lembeng warga Jalan H Ulakma Sinaga ditangkap dari Gang Veteran Kecamatan Siantar, Simalungun, Rabu (5/4/2023).
Selain mengamankan sabu berat brutto 3,04 gram, Sat Narkoba Simalungun juga mengamankan ganja 1,66 gram sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryanto. Inisial FI ditangkap atas dasar informasi masyarakat.
“Warga yang menyampaikan, di Jalan Asahan Gang Veteran Kecamatan Siantar dijadikan tempat transaksi,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (8/4/2023).
Menurut Kasat, menindaklanjuti info itu, team opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit 1 Iptu Dian Putra berangkat ke lokasi dimaksud informan.
“Interogasi awal, FI tidak membantah barang bukti yang diamankan miliknya. Katanya ia peroleh dari seorang laki laki di Kota Binjai,” imbuh AKP Adi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Simalungun Jalan Jon Horailam Saragih Pematang Raya,” tukas AKP Adi. (Red)