Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua orang laki laki dewasa dari Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/4/2023).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono kepada pihak Humas Polres Simalungun membenarkan team Ops Sat Narkoba ada menangkap ke 2 orang laki laki dewasa tersebut.
Diantaranya, MS (46) warga Huta VI Ujung Bondar Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa. Dan seorang lagi inisial BL (27) warga Dusun Pining 1 Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari kedua tersangka, team Ops Sat Narkoba dipimpin Kanit 1, Iptu Dian Putra dan Kanit II, Ipda Rudi Hartono berhasil mengamankan 12 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Berat brutto 2,11 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 2,11 gram sabu serta bukti lainnya yakni uang kertas sejumlah Rp 300.000 dan 1 botol Redoxon diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun di Pematang Raya.
Dalam rilisnya, pihak Humas Polres Simalungun memaparkan. Ke dua orang tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur sering terjadi transaksi narkotika.
BL menerangkan, narkotika jenis sabu melalui perantara MS. Sementara MS menerangkan sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki di Pekan Tanah Jawa, namun pengembangan tidak ada ditemukan laki laki dimaksud, MS. (Red)