Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap 4 orang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu jaringan Antar Kabupaten di Sumatera Utara. Tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, tepatnya, Selasa (4/7/2023).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono membenarkan informasi tersebut. “Benar, personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada mengamankan 4 orang pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu,” kata Kasat melalui selulernya, Jum’at (7/7/2023).
Tersangka pertama adalah inisial AS (38) kata Kasat, ditangkap di rumahnya di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan satu bungkus plastik berisi sabu 0,19 gram, uang Rp 500.000, dan satu unit ponsel.
Tersangka kedua, lanjut Kasat AKP Adi Hariyono yakni inisial AA (34) ditangkap dari dalam rumahnya di Afd VI Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 15.00 WIB. Diamankan satu unit ponsel.
Selanjutnya, masih Kasat. Personel Sat Narkoba mengamankan BH (40) dan AP (33). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Lingkungan VI, Kampung Lalang, Nagori Kampung Lalang, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 17.00 WIB. Dari kedua tersangka, diamankan sabu 6,43 gram, sebuah tas sandang, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel.
Menurut Kasat, penangkapan terhadap ke 4 tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut di kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar ada seorang laki laki diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, Team melakukan penangkapan terhadap inisial AS (38) bersama Gamot setempat. Team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu diatas meja didalam rumahnya.
Saat dilakukan interogasi, AS (38) menerangkan barang bukti yang diamankan darinya adalah miliknya untuk dijual kembali. Kemudian menjelaskan barang haram tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki laki di daerah Perbaungan melalui temannya inisial AA (34) warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap AA (34), dan sekitar pukul 15.00 WIB Team berhasil mengamankan AA dari didalam rumahnya. AA menerangkan bahwasanya dengan perantara dirinya saudara AS membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki melalui temannya inisial AP warga Kampung Lalang, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan dari AS, Team melakukan pengejaran terhadap AP (33). Sekitar pukul 17.00 WIB, Team berhasil mengamankan AP bersama seorang laki-laki inisial BH (40) warga Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Dengan didampingi Gamot setempat, Team melakukan penggeledahan dalam rumah AP dan berhasil menemukan 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, AP menjelaskan sabu yang diedarkan merupakan barang dari BH. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap BH, menerangkan sejumlah barang bukti yang diamankan Team benar miliknya yang sebelumnya dia peroleh dari laki laki di daerah Pasar 10 Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, tukas AKP Adi. (Rel)