Simalungun, Armedo.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun meringkus seorang laki laki diduga pelaku tindakpidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Selasa ( 7/3/ 2023) sekitar pukul 23.00 WIB di Huta Marubun, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono kepada pihak Humas Polres, Rabu (8/3/2023) menceriterakan. Setelah menerima laporan adanya penjual narkotika jenis sabu, langsung melakukan penindakan terhadap informasi tersebut.
“Warga masyarakat ada yang melaporkan, di sebuah rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Adi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pkl 23.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai.
Dari hasi penggerebekan Team berhasil mengamankan seorang Pria berinisial JA (29) warga Huta lI Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dan kemudian menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“4 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga sabu-sabu dengan berat brutto 3,76 gram, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit HP android merk Realme,” tutur Kasat Narkoba.
Hasil interogasi, ianya menerangkan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan benar miliknya, sebelumnya di peroleh dari seorang laki-laki di daerah Pematang Raya dan saat ini personel sedang melakukan upaya pengembangan.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Kasat Narkoba. (Rel/Zai)