Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun konon berkomitmen memberantas peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika semua jenis sampai keakar akarnya di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
Hal itu diriliskan pihak Humas Polres usai Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki laki dewasa yang tertangkap tangan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Tersangka VE (42) warga Kampung Baru Kaplingan, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, ditangkap di jalan lintas Siantar – Tebing Tinggi, Nagori Dolok kahen, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (12/4/2023).
Itu setelah mendapat laporan tentang maraknya peredaran narkoba di Nagori Dolok Kahen, selanjutnya jajaran Sat Narkoba melakukan kordinasi kepada gamot serta masyarakat untuk sama sama bekerja sama memberantas peredaran narkoba di Wilayah tersebut.
Disebutkan, personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,15 gram. Lainnya, 1 kompeng, 1 kotak rokok club mild warna putih.
Penangkapan pada Rabu (12/4/2023) itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono menanggapi konfirmasi pihak humas Polres Simalungun, Jumat (14/4/2023) di sela-sela kegiatanya.
“Benar Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan memiliki diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono kepada pihak Humas Polres.
Kepada pihak Humas oleh Kasat menyatakan bahwa saat dilakukan introgasi diketahui pria tersebut berinisial VE (42) warga Kampung Baru Kaplingan, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tepatnya ditangkap di sekitar jalan lintas siantar menuju tebing tinggi, dan diamankan bersama sebungkus kotak rokok club mild warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Ini kita akan dalami terus, dan kita lakukan pengembangan. Saat ditanya VE (42) menerangkan benar bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki laki di daerah Tanjung Pinggir, Pematang Siantar.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, kami jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas Segala bentuk penyalagunaan Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun, kata AKP Adi Haryono. (Rel/Zai)