Sibolga, Armedo.co – Sarat kepentingan, Danlanal Kota Sibolga mengamankan KM. Subur GT 43 dengan dugan tidak memiliki izin. Kemudian menjadikan Tekong dan Anak Buah Kapal (ABK) sebagai tersangka. Maslida Sitompul istri tekong minta keadilan hukum.
Maslida Sitompul mengakui, saat penangkapan yang dilakukan oleh oknum Lanal Sibolga kepada suaminya beserta ABK, pada Selasa (31/10/2023) di sekitar Pulau Poncan pihaknya tidak mengetahui suaminya sudah ditahan selama satu malam.
“Saya mengetahui ayah anak-anak ditangkap pada pagi Tanggal 01 November 2023 lalu, beserta surat pemberitahuan penyelidikan bukan penahanan. Namun, sampai hari ini suda 11 hari suami saya belum pulang ke rumah,” ucap Maslida, Sabtu (11/11/2023).
Lanjutnya, di surat pemeriksaan yang sampai tersebut, tidak menerangkan secara resmi atas dasar pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan oleh suaminya bersama ABK lainnya. Sehingga ditetapkan menjadi tersangka, bahkan pihak dari Danlanal Sibolga akan melimpahkan kasus penangkapan kejaksaan Kota Sibolga.
“Saya bersama istri ABK lainnya mengetahui dari pernyataan Komandan Danlanal Sibolga di media online yang mengatakan Kapal yang di nahkoda oleh suaminya saya tidak memiliki izin. Ini itu tidak benar. Izin kapal semua lekap, sesuai surat izin kapal yang saya pegang ini,” kata Maslida seraya memperlihatkan Dokumentasi surat izin Kapal.
Masih katanya, jika saat berlayar mungkin bisa saja tidak membawa Dokumen atau izin kapal. Tetapi bisa dilihat melalului online.
“Silahkan ketik nama KM Subur GT 43. Selaku istri saya sangat merasa kecewa dengan Danlanal Sibolga, apa dasarnya suami saya bersama dengan ABK lainnya ditahan, tidak membawa narkoba, tidak membawa alat tangkap ikan, tidak membawa bom atau sejenis apa pun itu yang melanggar hukum, hanya membawa Konten Kreator lantas dijadikan tersangka. Kami berharap Danlanal Sibolga dapat menggunakan hati nurani bukan sarat kepentingannya dan kekuasaannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas menyampaikan, kapal ikan yang ditangkap oleh pihak Lanal Sibolga tersebut diduga tidak memiliki nama dan keabsahan surat. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, nama kapal ditutupi cat basah, sehingga tidak begitu jelas dilihat.
“Kita berinisiatif mengorek sedikit cat kapal tersebut untuk mengetahui nama kapal itu. Setelah dikorek, kelihatan nama kapal itu ternyata KM S,” kata Cahyo, pada Selasa (07/11/2023).
Saat dilakukan pengamanan, lanjut Cahyo, di kapal tersebut ada empat anak buah kapal (ABK) dan enam orang pembuat konten kreator. Namun yang dibawa (diamankan) saat itu hanya empat ABK dan keenam konten kreator dipulangkan.
“Itu jenisnya kapal ikan, namun alat tangkap dan ikannya tidak ada. Kalau kita melihat kebiasaan di sini, kapal ikan seperti itu bisa dinaiki 15 atau 20 orang atau kira-kira GT 50-60. Kita sedang lakukan proses hukum dan sudah berkoordinasi dengan Pengadilan juga Kejaksaan,” pungkasnya.
Terpisah Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, saat dikonfirmasi ulang oleh wartawan atas proses hukum Tekong dan ABK yang sudah ditahan selama 11 hari, melalui pesan WhatsApp hingga sampai saat ini tidak menanggapi.(Rel/Tamy)