Simalungun, Armedo.Co – Sakeus alias Keus, diduga bandar narkotika jenis sabu di Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean tak berkutik saat ditangkap personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan. Sakeus alias Keus ditangkap dari sebuah rumah di Silandoyung Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean.
Tepatnya Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Sakeus alias Keus ditangkap oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun pimpinan Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun
Ipda Rudi Hartono.
Sakeus Sinaga alias Keus (48) warga Negeri Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun kita tangkap bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram.
Kemudian, 1 kotak kacamata warna abu abu, 1 kaca pirex yang berisi sisa bakaran narkotika jenis sabu, 1 pipet plastik, 1 unit HP android warna hitam merk Oppo, jelas AKP Adi.
Lebih lanjut disampaikan, terduga bandar sabu Sakeus (48) sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya, yang bersangkutan merupakan hasil dari pengembangan atas tersangka yang sebelumnya telah kita amankan.
Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu, ianya memperoleh narkotika jenis sabu dari Sakeus Sinaga Alias Keus (48). Selanjutnya pada hari Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Team didampingi Gamot / aparat Nagori setempat, melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan dalam kotak kacamata milik Sakeus Sinaga Alias Keus(48).
Saat dilakukan interogasi terhadap Sakeus Sinaga Alias Keus(48), menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, benar milik dari Sakeus Sinaga yang mana sebelumnya dibeli atau diperoleh dari seorang laki laki dari Daerah Kampung Keling Kota Medan.
Kepada tersangka Sakeus Sinaga Alias Keus(48), kita terapkan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang diperbuat dan proses hukum selanjutnya saat ini Sakeus Sinaga Alias Keus(48) bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Simalungun, tegas AKP Adi.
Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun ini, dan kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun yang mau membantu kami dari Pihak Kepolisian Resor Simalungun untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran Narkoba ini, tutup AKP Adi.
(Red)