Aksi penegakan hukum sebelumnya, kata Rusli, sepertinya belum sepenuh nya terlaksanakan. Sementara yang kami ketahui, pengedar rokok ilegal itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 56
Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 10 kali cukai rokok tersebut. Dan, lanjut Rusli lagi, rokok ilegal sangat merugikan dan berdampak pada industri rokok yang patuh pada aturan cukai.(Mus)