Tanjungbalai, Armedo.co – Ringkus bandar narkoba, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai amankan narkotika jenis sabu dengan berat 5,22 gram (gr) dan ganja seberat 0,59 gram sebagai barang bukti.
Dikutip laman Polres Tanjungbalai, Jum’at (17/11/2023). Pelaku adalah HM alias H (44) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Tersangka HM alias H diringkus pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 12.45 WIB di Jalan S Parman Gang Aster, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi kepada wartawan menerangkan. Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I dan Kanit II bersama dengan Opsnal.
Melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu, sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung.
Tersangka HM alias H dikenal sangat licik, petugas melakukan Teknik Undercover Buy, memesan sebanyak lima gram yang diduga narkotika jenis sabu kepada HM alias H dengan harga Rp. 2.250.000. Dan sepakat untuk bertemu di Jln. S.Parman Gg. Aster Lk III Kel. Tb Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Setelah bertemu dengan H M alias H, kata Kasat, tersangka langsung menyerahkan satu bungkus potongan plastik asoy warna hitam. Didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ke tangan petugas yang menyamar sebagai pembeli dan seketika itu langsung dilakukan penangkapan dengan di bantu petugas opsnal lainnya.
Terhadap tersangka HM alias H yang telah ditangkap, lanjut Kasat, petugas melakukan penggeledahan badannya dengan didampingi kepling setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanannya.
Kemudian turut diamankan satu unit handphone android merk vivo warna biru, satu unit handphone merk nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp.714.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Usai meringkus tersangka, Kemudian petugas bergerak menuju rumah H.M alias H di Jalan Yos Sudarso Lk I Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan rumah yang didampingi kepling setempat.
Dan ditemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja, satu pack plastik klip transparan kosong yang terletak di dalam rak TV, kemudian didapat satu buah timbangan elektrik warna silver dan tiga buah pipet yang diruncingkan di lantai atas rumahnya.
Setelah diinterogasi, imbuh Kasat, H M alias H menerangkan sabu dan ganja tersebut didapatnya dari seorang laki-laki an. S (lidik). Kemudian H.M di bawa ke Polres Tanjungbalai bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika, pungkas Kasat.(*)