Siantar, Armedo.co – Setelah menunggu momen yang tepat, DPRD Kota Siantar akhirnya mengajukan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Walikota Siantar, Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA). Pihak yang mengajukan, tiga pimpinan DPRD Siantar.
“Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA,” kata Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga, Jumat (31/03/2023) sebagaimana keterangan tertulis yang diterima.
Uji pendapat yang dimohonkan pihaknya kata Timbul, bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat. “Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan” ujar politikus PDIP itu.
Sebelumnya, 27 anggota DPRD Siantar dari 30, menyetujui pemberhentian Walikota Susanti. Mewakili ke-27 DPRD ke MA, hadir Wakil Ketua Mangatas Silalahi, Ronald Tampubolon, Suwandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi dan Lulu Purba.
Timbul Lingga berharap, masyarakat kota Siantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD.”Mohon doa masyarakat siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA” pungkasnya.
Selain ke MA, DPRD Kota Siantar juga melaporkan Walikota Susanti dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan surat notulen palsu perihal Berita Acara Rapat Klarifikasi Walikota Siantar dan BKN. (Rel/Ndo)