PT Karya Murni Perkasa ini didapati mengerjakan proyek dalam satu tahun anggaran, menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran aturan dan praktik monopoli. Dan berdampak pada ketidakadilan pada perusahaan lain yang seharusnya mendapatkan kesempatan menjadi kurang terakomodasi.
Diharapkan, kasus kasus seperti ini dapat menarik perhatian dari lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau bahkan jaksa, seperti yang terjadi pada kasus kasus lainnya, pungkas sumber anonim.
Pantauan di salah satu proyek Dinas PUTR Simalungun, penyedia jasa PT Karya Murni Perkasa. Yakni proyek rehabilitasi jalan jurusan Pematang Raya – Baringin Raya, Kecamatan Raya senilai Rp 1.481.235.765.04 sumber dana APBD 2025. Pekerjaan dalam keadaan dihentikan.(ZAI)