Simalungun, Armedo.co – PT Karya Murni Perkasa memenangkan 6 paket proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Simalungun, bisa menjadi masalah. Karena umumnya perusahaan hanya boleh mengerjakan maksimal 5 proyek pemerintah dalam satu tahun anggaran.
“Itu sesuai aturan maupun perundang undangan konstruksi yang berlaku, dan kasus ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” sebut sumber anonim ditemui tak jauh dari kantor Dinas PUTR Simalungun di Pematang Raya, Selasa (30/9/2025).
Jelas berpotensi adanya monopoli, kata sumber anonim, karena terkesan membiarkan satu perusahaan memborong banyak paket proyek bisa menghambat persaingan yang sehat dan menciptakan monopoli dalam industri pengadaan barang dan jasa.
Ada batasan jumlah proyek yang boleh dimenangkan oleh satu perusahaan dalam satu tahun anggaran, lanjut sumber anonim, dan memenangkan lebih dari lima paket bisa jadi melanggar aturan tersebut. Karena, konsentrasi banyak proyek dapat mengurangi fokus dan kapabilitasnya, yang berpotensi berdampak pada kualitas hasil pengerjaan proyek.