Simalungun, Armedo.co – Volume pekerjaan, seperti panjang, lebar, atau luas jalan yang dikerjakan. Merupakan informasi krusial yang harus ada pada papan proyek agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan apakah proyek berjalan sesuai perencanaan.
Mirisnya, rekonstruksi jalan milik dinas PUTR Simalungun. Yakni rekonstruksi jalan jurusan Simpang Tonduhan – Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan tak mencantumkan volume pekerjaan pada papan informasi proyek sehingga tidak transparan bagi publik, dan dapat melanggar UU KIP.
Selain itu, masih menurut sumber terpercaya, Rabu (27/8/2025). Pihak penyedia jasa, PT Cerdas Mandiri tanpa alamat dan nama direktur perusahaan. Dalam mengerjakan proyek senilai Rp 1,9 Miliar lebih, sumber dana APBD TA 2025. Tidak melaksanakan perbaikan tata letak jalan, seperti penyesuaian alinyemen vertikal atau perencanaan ulang penampang jalan agar sesuai dengan standar jalan yang ada.
Setau umum, kata sumber terpercaya, rekonstruksi jalan adalah proses perbaikan jalan yang melibatkan pembongkaran dan pergantian seluruh permukaan jalan beserta lapisan di bawahnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas struktural, kapasitas, dan umur jalan agar dapat berfungsi secara optimal kembali.