Sinaga pun menduga, pekerjaan yang telah selesai dibangun itu tidak sesuai dengan Bestek dan telah melenceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta terindikasi terjadinya mark-up.
“Kalau di lihat dari kondisi fisik pekerjaan itu dapat disimpulkan ataupun dapat diduga penggunaan bahan material tidak sesuai RAB dan tidak Bestek,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proyek tersebut menggunakan uang negara yang bersumber dari DAU Tahun 2026. Kemungkinan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis atau bestek sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Dengan melihat kondisi jalannya yang telah retak memanjang tersebut, maka timbul dugaan bahwa pekerjaan jalan tersebut dikerjakan asal jadi.
Kadis Pertanian Simalungun Jenri Saragih ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak bersedia mengangkat teleponnya. (Jun)










