Simalungun, armedo.co – Oknum PPK Pilkada 2024 Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Muhammad Chairuddin mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun.
Panggilan tersebut terkait dengan laporan warga masyarakat Kecamatan Bandar Huluan, mengenai keterlibatan dirinya sebagai saksi partai politik pada Pemilu 2024. Namun oleh KPU, lulus seleksi calon PPK Pilkada 2024.
Diketahui, panggilan Bawaslu tersebut nomor 036/PP 00 02K.SU-21/05/2024 perihal pemberian keterangan. Tepatnya pada Jumat (31/5/2024) pukul 10.00 WIB s/d selesai di kantor Bawaslu dan bertemu dengan pimpinan Bawaslu.
Menurut Bawaslu panggilan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima oleh Bawaslu Simalungun. Sehingga Bawaslu mengundang Muhammad Chairuddin (anggota PPK Pilkada 2024) untuk memberikan keterangan.
Adapun dasar panggilan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang (UU).
Kemudian Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu) No 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun mandat saksi PPK dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Simalungun tersebut, yakni nomor MDT/ /DPC-Hanura/SML/II/2024 atas nama Muhammad Chairuddin. Tempat, Tgl Lahir: Bahapal 22 April 1974.
NIK: 1208222204740001 jenis kelamin Laki-laki, alamat Bahapal Pasar Tiga, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun ditandatangani oleh Ketua DPC Hanura El Kananda Shah dan Patar Sinaga selaku Sekeretaris.(*)