Simalungun, Armedo.co – Supir Truck Fuso BK 9957 CF, Dedi Setiadi Maret Tampubolon (35) warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang menewaskan 6 orang ditahan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Bulu Pange, Kel. Merek Raya, Kecamatan Raya, Kab. Simalungun pada, Rabu (24/1/2024).
Foto. Kapolres Simalungun AKBP Choky saat mendampingi Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto.
Babak baru tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan menyebabkan empat orang lainnya mengalami luka ringan. Dan merusak sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua itu dibenarkan oleh Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis kemarin (25/1/2024).
“Dalam 1×24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi Maret Tp Bolon ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 Pematangsiantar – Pematang Raya,” ucap AKBP Choky, Kamis(25/1/2024). Tulis rilis pihak Humas Polres Simalungun diperoleh, Jum’at (26/1/2024).
Foto. Kapolres Simalungun AKBP Choky saat memberi pengarahan kepada personil guna mengamankan arus lalu lintas selama rekayasa peristiwa oleh Ditlantas Polda Sumut.
Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap supir tersebut hasilnya positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu, dan ianya mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini, lanjut Kapolres Simalungun saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk tes urine yang menyatakan positif Amphetamine atau narkotika jenis sabu, Dedi mengakui mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum kejadian nahas. Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang banyak menelan korban jiwa tersebut.
Menyusul laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa truk yang dikendarai Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan, ia menjelaskan bahwa hilangnya kendali truk adalah akibat dari rem blong. Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut tersangka, adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk tersebut melibas sejumlah kendaraan di depannya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres saat dilakukannya olah TKP di tempat kejadian pada Kamis petang. Insiden yang terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Pematangsiantar dan Pematangraya telah menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang. Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku mengemudi, kata pihak Humas Polres Simalungun.
Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan. Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(*)