Simalungun, Armedo.Co – Personel Polsek Sidamanik amankan 3,87 gram diduga narkotika jenis sabu setelah menangkap Bayu Isna Irsani (25) warga Wonorejo di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Selain diduga narkotika jenis sabu, personel Polsek Sidamanik tak luput mengamankan uang tunai senilai Rp 340.000. Lainnya 1 unit hp merek Vivi, 1 buah pulpen merek Nekada, 1 buah tas kecil warna coklat, dan 1 buku notes.
Selanjutnya, menyerahkan terduga dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan maupun pengembangan terhadap kasus tersebut. Tepatnya, Sabtu (27/5/2023) siang.
Dan terduga bandar narkotika jenis sabu ini ditangkap personel Polsek Sidamanik di Jalan Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Data dihimpun, Senin (29/5/2023). Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono membenarkan adanya penangkapan dan pengamanan barang bukti yang dilakukan oleh personel Polsek Sidamanik.
“Sat Narkoba Polres Simalungun telah menerima seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat AKP Adi Haryono.
Menurut Kasat, selain menyerahkan terduga Bayu Isna Irasani. Personel Polsek Sidamanik juga menyerahkan barang bukti lainnya, diantaranya 26 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Berat brutto 3,87 gram.
Kemudian, uang tunai setara Rp 340 ribu diduga uang hasil penjualan. 1 unit hp merek Vivo, 1 buah pulpen merek Nekada, 1 buah tas kecil warna coklat, dan 1 buah buku notes. “Penangkapan berawal dari adanya informasi warga,” tukas Kasat Narkoba Simalungun. Zai