Simalungun, Armedo.co – Personel Polsek Perdagangan tangkap lima tersangka pesta narkoba di sebuah perladangan sawit di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.
Informasi dihimpun dari sejumlah media, Kamis (8/2/2024). Pasca penggerebekan, personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun ada mengamankan empat orang laki-laki dan seorang wanita. Kelima tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba.
Foto. Barang bukti dan para tersangka diamankan ke Mako Polres Simalungun.
Tulis pemberitaan, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya ada menggerebek di perladangan dimaksud dan sebanyak lima tersangka diamankan.
Kami personil Polsek Perdagangan, kata AKP Juliapan ada menggerebek di perladangan sawit. Penggerebekan berawal dari adanya informasi warga menyebutkan perladangan itu dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, ucap AKP Juliapan kepada Kapolres.
Dalam operasi itu, lanjut Kapolsek AKP Juliapan, personil Polsek Perdagangan mengamankan tiga pria dengan inisial A (41), K alias Kholik (25), SJ (21) dan satu orang wanita inisial E (42). Para tersangka warga Huta VI, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari keempat tersangka, imbuh AKP Juliapan, diamankan berbagai barang bukti termasuk sabu dengan berat bruto sekitar 3 gram. Kemudian alat konsumsi narkoba, serta plastik klip kosong untuk pengemasan narkoba.
Berdasarkan interogasi awal, kata Kapolsek AKP Juliapan, para tersangka mengakui perbuatannya. Keterangan “K(25)” menjelaskan bawah barang bukti sabu dibeli secara patungan dari masing-masing tersangka lainnya untuk dikonsumsi bersama-sama di tempat tersebut dan dibeli oleh E (42).
Dari seorang Pria inisial FW (36) yang merupakan security Perumahan emplasemen Perkebunan Sei Mangkel Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Personel Polsek Perdagangan langsung mencari keberadaan pria yang dimaksud dan ditemukan FW (36) di pos penjagaan A, Kebun Dusun Ulu Nagori Dusun Ulu Kecamatan Ujung padang Kabupaten Simalungun bersama dengan paket sabu seberat 0,58 gram.
Saat dilakukan interogasi FW (36) mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh E (42). Sebelumnya diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan “IGUN” di Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap keterkaitan dan jaringan penyalahgunaan narkoba ini secara lebih mendalam, jelas AKP Juliapan.
Dari kelima tersangka tersebut, lanjut AKP Juliapan, barang bukti yang berhasil kita amankan yakni berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip besar yang berisikan diduga sabu seberat 3 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,58 gram.
Dan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 100 (seratus) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gelas plastik mineral merk Viera, 3 (tiga) batang pipet yang terbuat dari plastik dan 1 (satu) barang kaca pirex yang diduga berisi bekas pemakaian narkoba jenis sabu.
Kasus ini menunjukkan komitmen dan kesiap siagaan aparat keamanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Simalungun, dan menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam narkoba, kata Joe. (*)