Simalungun, Armedo.Co – Polsek Dolok Silau Resor Simalungun menangkap 5 orang pria saat asyik menikmati sabu di dalam sebuah gubuk perladangan sawit di jalan Besar Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Dolok Silau, AKP Josia membenarkan penangkapan tersebut. “Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Kemudian 1 unit Hp Oppo, 1 unit Hp merk Nokia, 3 buah Mancis, 2 unit Power Bank, 1 Dompet, 4 pipet plastik sebagai alat penyendok sabu, 1 kaleng rokok merk gudang garam, kata Josia.
Menurut AKP Josia, hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, narkotika jenis sabu itu milik tersangka Feri Swandi Purba (35) warga Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki laki di daerah Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau dan saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan, jelas AKP Josia.
Diterangkan AKP Josia, pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB diperoleh informasi dari warga bahwa di TKP ada penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya personel Polsek Dolok Silau langsung melakukan penyelidikan,” lapor Kapolsek kepada Kapolres, Sabtu (27/5/2023).
Lanjut Josia, personil Polsek Dolok Silau langsung menyergap/mengepung gubuk dan berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dewasa yang berinisial FS (35) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau, kemudian PP (43) warga Kecamatan Silindak, Kabupaten Sergai.
Lainnya, NP (35) warga Bandar Bayu Kecamatan Kotari Kabupaten Sergai, JD (32) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dan AP (23) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
“Dari hasil pengecekan urine kelima pria tersebut positif mengandung methamfetamine atau narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Terhadap Feri Swandi Purba telah ditetapkan tersangka, melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun.
Dan untuk 4 orang lainnya tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya, dan hasil test urine positif methamfetamine dilaksanakan asesment medis di BNN Kabupaten Simalungun dan akan menjalankan proses rehabilitasi sesuai hasil rekom dari BNN Kabupaten Simalungun, tandas AKP Josia. (Red)