Tanjungbalai, Armedo.co – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menangkap bandar narkotika jenis sabu setelah sebelumnya, yakni pada hari Senin (13/11/2023) mengamankan bandar narkoba lainnya.
Adapun bandar narkoba yang ditangkap sebelumnya, yakni inisial HM alias H (44) warga Jalan Rel Kereta Api Lk VI Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Diamankan 5,22 gr Sabu dan 0,59 gr ganja sebagai barang bukti.
Tersangka HM alias H ditangkap dari Jalan S Parman Gg Aster, Lk III, Kel Tanjungbalai Kota II. Kemudian Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan bandar narkotika jenis sabu inisial Z alias J (33) warga Jalan Burhanuddin, Lk II, Kel Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Tersangka Z alias J, dikutip laman Polres Tanjungbalai, Minggu (17/11) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Aspan Arsad, Lk II Kelurahan Perjuangan pada hari Rabu kemarin (15/11/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi kepada wartawan mengatakan. Sebelumnya personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu di Jalan Aspan Arsad Lk. II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya petugas melakukan Teknik Undercover Buy (penyamaran) terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama Z alias J, kemudian petugas yang menyamar memesan Narkotika Jenis sabu, ketika akan menyerahkan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu tersebut Z alias J langsung ditangkap dengan dibantu petugas opsnal lainnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjut Kasat, dengan didampingi kepling setempat menemukan satu bungkus plastik klip transparan sedang diduga narkotika jenis sabu 15,03 gram dan uang tunai Rp. 1.200.000 di genggaman tangan sebelah kirinya, Uang tunai Rp. 120.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya keseluruhan uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Z didampingi kepling setempat kami, kata Kasat, menemukan satu buah timbangan elektrik besar warna hitam, 4 pack plastik klip transparan kosong dan satu buah handphone android merk xiaomi warna biru di atas meja dapur rumahnya, satu buah timbangan elektrik besar warna silver, tiga buah timbangan elektrik kecil, dua buah pipet yang diruncingkan, dua pack plastik klip transparan kosong di dalam kamarnya.
Tersangka menerangkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial H, kata Kasat (masih dalam pengejaran). Kemudian terhadap Z alias J beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya Z melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika, pungkas Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai.(*)