Tanjungbalai, Armedo.co – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) berinisial RS alias R (46), Kamis (2/11/2023) pukul 14.00 WIB, kemarin.
Dikutip Polres Tanjungbalai, Sabtu (4/11/2023). Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo mengatakan. Pada Minggu (27/11/22) sekira pukul 01.00 WIB.
Di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai tepatnya didepan Kantor GOW telah
terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor dan telah dilakukan lidik terhadap para korban.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua korban mengantar temannya yang bernama Imam Akbar, mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5237 VBT. Korban dihentikan empat orang yang tidak dikenal (OTK).
Kemudian berusaha memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan, 2 OTK berusaha menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau, tapi kedua korban berhasil melarikan diri meminta bantuan masyarakat terdekat.
Menurut Kasat, pasca peristiwa para pelaku berhasil merampas 1 tas sandang milik korban (Arif) yang berisikan uang tunai sebesar Rp.5,450 JT. Kemudian 1 buah KTP a.n Arif Rahman Simanjuntak.
Lainnya, 1 buah jaket warna cream, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 5237 VBT Warna Hitam dengan No. G3L8E0610757, no. Rangka MH3SG5620MJ331378 milik korban Rahmad Hidayat Pulungan.
Akibat kejadian tersebut, kata Kasat, korban mengalami kerugian sebesar Rp.36.900.000, dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/405/SPKT/RES TANJUNGBALAI/POLDA SU, tanggal 27 November 2022.
Berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan a.n RS Alias R tersebut di lakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Nopember 2023 sekira pukul 14:00 WIB. Team dapat informasi soal keberadaan RS alias R.
Tepatnya di Jalan Listrik Tanjungbalai, selanjutnya melakukan penangkapan dan hasil interogasi tim, RS alias R tidak membantah ada melakukan Curas bersama 4 tersangka lainnya. Inisial DK, AOP, HS, dan IA (tahanan di Lapas).
Team langsung membawa tsk a.n RS Alias R ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim. (*)