Tanjungbalai, Armedo.co – Kepolisian resor (Polres) Tanjungbalai amankan dua orang positif narkoba dari Tempat Hiburan Malam (THM).
Razia THM di seluruh penginapan ini disebut, untuk mencegah peredaran narkoba dan menghimbau agar pemilik menta’ati jam operasional.
Dikutip Polres Tanjungbalai, Selasa (7/11/2023). Razia tersebut di pimpin Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Rudy Candra, diikuti para Kasat, Kapolsek,
Perwira, Brigadir sebanyak 45 personil dan Satpol PP 9 personil.
Dilokasi Sabtu (3/11/2023), Kompol Rudy mengatakan. Razia digelar untuk antisipasi serta mencegah peredaran Narkotika wilayah Kota Tanjungbalai, khususnya di lokasi hiburan malam.
Kegiatan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprint/1466/XI/PAM 1.3/2023 tanggal 03 November 2023, imbuh Wakapolres.
Dalam kegiatan menggunakan ranmor satu unit Truck Dalmas, tiga unit mobil patroli Sat Lantas, tiga Unit Mobil Sat Sabhara dan satu unit mobil dinas Satpol PP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap B.I laki laki (29) warga Kecamatan Meranti dan YK perempuan (29) warga Jalan Sipori – pori, kata Wakapolres, diamankan satu set alat isap sabu (bong).
Lainnya, satu batang pipet kaca/pirex kosong, dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah mancis gas warna merah, satu batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan dan dua bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Setelah dilakukan Test Urine terhadap ke 2 orang yang telah diamankan, kata Wakapolres, positif Metam phetamine. Selanjutnya, kedua orang serta barang bukti kami bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
(*)