Simalungun, Armedo.Co – Kepolisian Resor Simalungun mengungkap pelaku jambret tas di jalan umum Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (4/1/2023) sekira pukul 20.45 WIB.
Dihimpun, Selasa (30/5/2023). AKBP Ronald FC Sipayung selaku Kapolres Simalungun mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di areal perkebunan sawit Blok B Pasar VII, Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Jumat (26/5/2023).
Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Perdagangan menangkap tersangka pencurian tas yang terjadi di jalan umum Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Rabu (4/1/2023), jelas Kapolres, Senin (29/5/2023).
Atas kejadian pencurian, lanjut AKBP Ronald. Korban mengalami kerugian material keseluruhan ditaksir sebesar Rp. 93.000.000 yang berada didalam tas korban berwarna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp. 68.000.000 dan 3 unit mesin edisi beberapa perbankan.
Tersangka pencurian melaksanakan aksinya dengan melakukan modus memepet atau mendekati sepeda motor korban saat melintas di jalan umum Protokol Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun kemudian langsung merampas sebuah tas warna hitam milik korban.
Atas kejadian tersebut, imbuhnya, korban langsung mendatangi Mako Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 4 / I / 2023/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 05 Jan 2023., dengan inisial korban S (45) warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan laporan Polisi yang dilaporkan korban, personel Polsek Perdagangan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yang dilaporkan dan berhasil mengetahui identitas tersangka dengan inisial AZ (21) warga Huta V Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pada hari Jumat tgl 26 Mei 2023 sekira PKL 15.30 WIB, Personil Polsek Perdagangan yang dibakcup Personil Sat Reskrim Polres Simalungun mengetahui tersangka AZ (21) bersembunyi di areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Sekita pukul 18.00 WIB tersangka AZ (21) berhasil diamankan bersama barang bukti Sepeda motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ yang digunakan dalam melancarkan aksinya, ujar AKBP Ronald.
Tersangka AZ (21) menerangkan dirinya benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengendarai 1 unit Sepeda Motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ, di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Saat ini tersangka AZ (21) masih menjalani pemeriksaan dalam rangka proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut di Polsek Perdagangan.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga yang dibawa, dan apabila akan melakukan transaksi dana besar dan membutuhkan pengawalan agar dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Setempat untuk sama-sama kita mengantisipasi tindakan kriminal, karena kejahatan dapat terjadi apabila ada kesempatan untuk itu harus tetap waspada dimanapun kita berada, trimakasih, tutup AKBP Ronald. (Red)