Simalungun, Armedo.Co – Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama sama akibat dari pelanggaran itu demi kepentingan masa depan.
Restorative Justice ini dikedepankan Polres Simalungun melalui Polsek Raya Kahean dalam perkara pencurian enam ekor anak anjing yang terjadi, Senin (17/4/2023) di ladang milik Sameria Sinaga di Dusun I Nagori Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun.
Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak ke humas Polres Simalungun menjelaskan, permasalahan adanya dugaan pencurian tersebut sempat dilaporkan oleh Samaria Sinaga (62) warga Jalan Bahagia II, Nagori Dolok Sinumba, Kecamatan Raya Kahean.
Pelaporannya itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/09/IV/2023/ Polsek Raya Kahean Resor polres Simalungun, tanggal 19 April 2023. Korban melaporkan Sutrisno (33) atas dugaan pencurian 6 ekor anak anjing di ladang milik Sameria Sinaga, imbuhnya.
Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 11.35 WIB, bertempat di Polsek Raya Kahean, Jalan Panglima Nunut Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun Penyidik menyelesaikan perkara pencurian tersebut dengan melakukan mediasi dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Sameria Boru Sinaga(62) juga sudah memaafkan Sutrisno alias Trisno(33) dan sepakat untuk diselesaikan dengan Restorative Justice tanpa ada paksaan dari pihak manapun, keduanya juga sudah menandatangani berita acara kegiatan mediasi tersebut dengan disaksikan oleh keluarga keduabelah pihak selanjutnya korban atau Sameria Boru Sinaga juga sudah mencabut pengaduannya di Polsek Raya Kahean.
Dari kejadian ini Sutrisno alias Trisno(33) telah mengakui perbuatannya tersebut merupakan kesalahan dan kekilafan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut baik kepada Sameria Boru Sinaga(62) ataupun kepada siapapun, dan apabila dikemudian hari Trisno terbukti melanggar surat perjanjian yany sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saki Trisno bersedia dituntut sesuai Hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia baik pidana ataupun perdata,” tandas Jaresman. (Red)