Selanjutnya, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop terbuat dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit handphone merek Oppo.
Lainnya, uang tunai sebanyak Rp 409 ribu, satu buah mancis warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah dompet warna putih merah.
“Saat penangkapan dan ditemukan barang bukti, anggota didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa bernama, Rudi,” jelas Humas Polres Simalungun.
Sementara, hasil interogasi. Aipda Suhartoyo yang telah memakai baju warna oranye bertuliskan, “Tahanan” mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama, BUDI yang tinggal di Perlanaan. (rel)