Kuansing, Armedo.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing melaksanakan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Jum’at (8/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Melansir humas.polri.go.id pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Kuansing, Ipda Hainur Rasyid, serta didampingi oleh Brigadir Erwin Syahputra dan Briptu Rizky Supri Yoga.
Menurut press rilis Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho mengatakan. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan laporan dari salah satu media online, operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang meresahkan di daerah tersebut.
Dalam rangkaian kegiatan penindakan, pada pukul 15.00 WIB, personil Sat Reskrim melakukan pengecekan terhadap aktivitas PETI di Desa Kopah. Ditemukan dua buah bekas alat sirkulasi air (asbuk) yang tidak beroperasi, imbuh AKP Linter Haloho.
Selanjutnya, tim melakukan tindakan pemusnahan dengan cara membakar kerangka bekas asbuk agar tidak dapat digunakan lagi untuk aktivitas PETI. Juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Tindakan tersebut berhasil dilakukan tanpa ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Kegiatan penindakan PETI tersebut berlangsung hingga pukul 17.00 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif di lokasi, pungkas Kapolsek.(*)