Medan, Armedo.co – Tim Gabungan Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satres Kriminal Polres Simalungun menangkap pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang juga merupakan seorang Residivis.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi bersama Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubdit Jahtanras Kompol Wahyu, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, dan Kasat Reserse Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo turut hadir pada Konferensi Pers yang bertempat di lobby Ditreskrimum Poldasu, Kamis (08/03/2023).
“Pengungkapan Kasus ini berawal dari peristiwa terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 2 Maret 2023,” jelas Kabid Humas Poldasu.
Modus Operandi yang dilakukan Tersangka Curas berinisial BP als Bondet membonceng Tersangka F dengan sepeda motor tanpa plat Nomor Polisi menuju gudang sawit milik Korban yang terletak di Huta VI Gudang Sawit Petani Nagori Parik Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pelaku BP alias Bondet dengan memakai masker langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan juga ke arah kasir di gudang milik korban lalu berhasil membawa kabur uang milik korban yang berada di dalam laci meja kasir.
“Dua pelaku masuk ke dalam gudang sawit milik korban menggunakan masker dan Sweater Hoodie, tersangka langsung menodongkan senjata ke Korban Ratmanto dan Saksi Yuni. Tak lain kasir, dibawah tekanan langsung memberikan bungkusan berisikan uang sejumlah Rp 18 200 000,” ungkap Kapolres Simalungun.
Selanjutnya, tersangka menodongkan senjata ke arah korban yang pada saat itu menyandang tas bahu. Kemudian dipaksa ambil oleh pelaku, sontak korban meneriaki “Perampok” lalu Tersangka kabur dengan melepaskan tembakan senjata api ke atas sebanyak satu kali yang mengakibatkan masyarakat tidak berani untuk mendekat.
“Pelaku merupakan seorang residivis dan memang spesialis, tersangka BP residivis perampokan serta curanmor yang sudah divonis. F, residivis tindak pidana pencurian di kabupaten Asahan yang sudah divonis 3 Tahun,” jelas Wadir Reskrimum.
Kasubdit jahtanras Kompol Wahyu menjelaskan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Pelaku F di kabupaten Asahan dan yang satu lagi inisial Bondet kita amankan di Riau, kita sudah amankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dari tangan BP alias Bondet,” tegas Kompol Wahyu. (Red)