Medan, Armedo.co – Tim Satgas Gakkum Narkoba Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) ratakan gubuk narkoba dan berantas habis praktek perjudian di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dikutip Polda Sumatera Utara pada hari Rabu 24 Januari 2024, aksi tegas Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut itu dilaksanakan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Tepatnya, Senin tanggal 22 Januari 2024 kemarin
Dalam KRYD, setiba di lokasi petugas
bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.
Alhasil, dari penggerebekan yang dilakukan petugas mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari dari 9 pria dan 3 orang wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba.
Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (23/1/2024), membenarkan adanya KRYD Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut. Dan meratakan gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.
Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi tidak luput menegaskan Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi masyarakat sangat membantu dan Penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, pungkasnya.(*)