MEDAN|ARMEDO.CO – Kepolisian Daerah (Polda) melalui petugas Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyelamatkan 1.387.348 jiwa nyawa manusia. Ini diketahui pasca Polda Sumut menggelar pengungkapan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja.
Diantaranya, barang bukti yang berhasil diamankan: Pil Ekstasi sebanyak 9.932 butir, narkotika jenis sabu 47,75 Kg dan ganja sebanyak 295 Kg. Dirupiahkan mencapai Rp 345 miliar lebih.
Dari hasil pengungkapan itu dapat menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 1.387.348 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang, dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang, kata Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu pagi (16/8/2023).
Dilansir dari Vidio Polda Sumatera Utara, Kamis (17/8/2023). Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi itu di gelar di Mapoldasu. Dan para tersangka jaringan internasional narkotika digiring masuk ke ruang tahanan.
Barang bukti tersebut, kata Kombes Pol Yemi Mandagi disita dari 23 tersangka dalam 19 laporan Polisi terhitung sejak 10 Juni hingga 10 Agustus 2023 atau selama 60 hari.
Pemusnahan dihadiri mewakili Kejatisu, BNN Provinsi Sumatera Utara Kompol P Pasaribu, Kasubbid Penmas Bis Humas AKBP Sonny Siregar, Labfor Polda Sumut, dan Kasubbid Propam Polda Sumut, serta para Kasubdit dan perwira Ditres Narkoba Polda Sumut.
Dalam Vidio berdurasi 1:28 detik itu yang diunggah Polda Sumatera Utara, Kombes Yemi Mandagi menjelaskan bahwa para tersangka ini terlibat jaringan narkoba internasional (Malaysia – Indonesia).
Sabu ada yang dibawa dari Malaysia lalu dijemput ditengah laut Asahan dan Tanjung Balai lalu dibawa ke Medan dan ada juga dari Aceh ke Medan. Barang bukti sabu dan ekstasi itu juga ada yang akan dikirim dari Medan ke Sumatera Selatan, kata Yemi Mendagi. (Mg Andre)