4. Memberikan kesempatan pekerjaan dalam bentuk proyek yang bisa dikerjakan masyarakat setempat.
5. Memberikan CSR bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan baik dalam bentuk pendidikan maupun kesehatan.
6. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam penyediaan angkutan trasportasi kegiatan PT. Nauli Sawit.
“Apa bila tuntutan kami ini tidak dipenuhi maka kami masyarakat Sosorgadong dan Sorkam Barat akan kembali memblokir PT Nauli Sawit,” tegasnya.
Rismadi selaku perwakilan PT Nauli Sawit saat menerima masyarakat menyampaikan, tuntutan dari bapak/ ibu diterima.
“Untuk memberikan keputusan saya tidak bisa, masih ada atasan tertinggi yakni bapak Akiyong dari pernyataan bapak itu silahkan tempuh jalur hukum,” ucapnya.
Menanggapi akah hal tersebut, Edianto Simatupang selaku Koordinator Farum Masyakat Adil Untuk Semua (FORMAS) Tapanuli Tengah. Mengingatkan pihak perusahan PT Nauli Sawit jangan selalu berbicara penyelesaian dengan hukum. Apakah mereka suda menjalan kan hukum sesuai dengan aturannya.
“Kepada Akiyong jangan kau selalu berbicara hukum, apa menurut mu kau tidak melanggar hukum. Sudah lah kita ini ingin mencari solusi dari akar permasalahan ini. Bukan adu adu hukum,” pungkasnya. (Tas)