Menurut mereka, pelaporan yang akan segera layangkan bertujuan untuk membantu memastikan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa. Karena setau kami, kriteria penerima BLT Dana Desa.
Adalah para keluarga miskin dan rentan miskin, juga mereka yang kehilangan mata pencaharian. Termasuk dengan mereka keluarga anggota rentan (sakit kronis/menahun, disabilitas). Dan sebagian kami duga juga ada keluarga penerima bantuan sosial lainnya.
Terkait praktik penyaluran BLT Dana Desa 2025 mengutamakan keluarga dan kelompok pro pemerintah Desa/Nagori (pendukung/tim sukses Pangulu pasca pemilihan), sementara fakta mereka tergolong mampu. Pangulu Nagori Bah Kisat, Andri Dwirahmansyah belum berhasil dimintai keterangan.(ZAI)