Simalungun, Armedo.co – Inspektorat dinilai layak melakukan pemanggilan terhadap oknum Pangulu Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Andri Dwirahmansyah. Pasalnya, di nagori tersebut ada penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa TA 2025 yang tidak sesuai kriteria.
Sumber yang layak dipercaya, Selasa (26/8/2025) menyampaikan. Pihaknya telah mengumpulkan bukti bahwa ada penerima yang tidak memenuhi syarat, seperti foto rumah mewah dan sudah memiliki pekerjaan tetap, terindikasi menerima bantuan sosial lainnya.
“Rumah Surahman, tak lain merupakan milik adek mamak nya Pangulu mewah. Juga berpenghasilan lumayan alias tidak termasuk dalam kriteria penerima BLT Dana Desa 2025. Banyak lagi, ada juga penerima bekerja jadi karyawan perkebunan negara,” katanya.
Karena masih banyak yang kami nilai tak sesuai kriteria, kata warga Nagori Bah Kisat, diduga berpenghasilan rendah. Kami akan melaporkannya melalui jalur resmi, seperti kepada Camat, atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun.