Sudarno juga mengharapkan, agar mafia tanah tidak semakin meraja lela di Kabupaten Tapanuli Tengah pihaknya meminta kepada Pihak penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli agar dapat menindak lanjuti mafia tanah yang ber kedok sertifikat palsu.
“Mafia tanah di Tapanuli Tengah harus diungkit, kami sangat mengharapkan peranan dari penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar kejadian ini dapat diperhatikan. Tanpa keadilan tatanan Pemerintah Kabupaten ini akan runtuh,” ungkapnya.
Hakim PN Sibolga, Andreas Napitupulu saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa eksekusi telah ditangguhkan. Hal itu menyusul adanya gugatan perlawanan dari pihak ketiga, yakni Hasanudin Sihotang, yang tanahnya juga ikut terdampak oleh eksekusi tersebut.
“Eksekusi kami tunda sampai gugatan dari pihak ketiga memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Tas)