Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya untuk memperoleh penghargaan.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan,” ungkapnya.
Surya mengucapkan selamat kepada badan publik yang berhasil meraih Predikat Informatif dan berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi contoh bagi instansi lainnya.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 dilalui beberapa tahapan ketat, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi langsung ke badan publik.
Ia menyebutkan bahwa standar nilai untuk memperoleh Predikat Informatif pada tahun ini meningkat dari 80 menjadi 90 poin, sehingga pencapaian ini memiliki makna dan kebanggaan yang lebih besar. Hal tersebut menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi badan publik untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi dan dokumentasi.
Melalui pencapaian ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Ke depan, Pemkab Simalungun akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang akurat, berkala, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Simalungun.(*)










