Simalungun, Armedo.co – Proyek pembangunan kantor Pangulu Nagori Dolok Tomuan di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, terindikasi terjadi korupsi berjamaah pada pengerjaannya. Diduga ada andil kerjasama Pangulu Nagori Dolok Tomuan, Bapendi Simanjuntak dengan pemilik Panglong di Nagori Siatasan.
Dugaan bukan tanpa fakta kuat, sebab, menurut penjelasan sejumlah pekerja yang berhasil dimintai keterangan, Selasa (22/7/2025). Mereka bekerja atas perintah pengusaha panglong di Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan. Termasuk pemberi upah harian tukang sebesar Rp 120.000 kotor alias makan minum tanggung sendiri.
Lebih lanjut disampaikan, luas bangunan kantor pangulu nagori Dolok Tomuan adalah 8 X 8 meter dengan tinggi gedung 3,5 meter. Direncanakan dipasangi baja ringan sebagai atap, dengan lantai bangunan menggunakan keramik. “Pengerjaan sudah sebulan, makan minum kami tanggung sendiri,” beber mereka.
Pantauan, pembangunan gedung kantor pangulu Nagori Dolok Tomuan oleh Pemkab Simalungun dengan alokasi anggaran sebesar Rp 200 juta. Dengan rincian, Rp 194.550.117.50 untuk fisik, Ppn 3 % Rp 5.449.882.50. Sumber anggaran BHPRD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2025.
Dan terindikasi tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) hingga berpotensi menimbulkan berbagai masalah, termasuk pemborosan anggaran, kualitas bangunan yang buruk, dan bahkan potensi robohnya bangunan. Mengingat kepadatan cor tiang bangunan kurang maksimal sehingga tampak berongga.