Simalungun, armedo.co – Pelaku pemalsuan surat kesehatan (sukes) untuk persyaratan dan dokumen calon PPK dan PPS Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ancaman itu tertuang pada Pasal 267 ayat (1) KUHP, bahwa barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pemalsuan surat kesehatan (sukes), tekenan dan stempel yang dilakukan oleh Dian Fakih, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut itu telah dilaporkan oleh Kepala Puskesmas Tanah Jawa di Kecamatan Tanah Jawa ke Polres Simalungun. Tepatnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024.
Mirisnya, penggunaan surat kesehatan (sukes) palsu oleh sejumlah calon PPK, PPS Pilkada 2024 Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang diselenggarakan oleh KPU Simalungun. Tidak terungkap, ataupun belum pernah didengar oleh Komisioner KPU Sumut.
“Kami belum pernah dengar seperti itu,” kata Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Efendi menanggapi konfirmasi telepon seluler wartawan, Minggu pada tanggal 19 Mei 2024. Tepatnya sekira pukul 12.15 WIB. “Nanti saya tanya lagi ke SDM-nya,” imbuh Robby, diketahui datang ke KPU Simalungun melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan seleksi wawancara PPK untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut serta Bupati-Wakil Bupati Simalungun.
Sementara, Eka Sari Sri Nova Hasibuan selaku Divisi SDM dan Parmas KPU Simalungun yang berulang kali dikonfirmasi melalui seluler, tidak ada jawaban dan balasan.
Terpisah, Pemerhati Pemilu, M Adil Saragih saat diminta tanggapan menyampaikan, bagi peserta PPK atau PPS yang menggunakan sukes tidak sesuai prosedur selayaknya tidak dipilih.
“Bila perlu dicoret nama peserta yang menggunakan sukes palsu. Karena, melakukan proses administrasi yang tidak sesuai prosedur, mau jadi apa nanti pilkada ini,” jelasnya.
Adil juga menyampaikan, KPU Simalungun harus proaktif meminta nama-nama yang sukes tidak sesuai prosedur itu ke puskesmas Tanah Jawa.
“Masak produk palsu bisa digunakan. Berarti pemeriksaan, validasi dan verifikasi administrasi gak dilakukan secara teliti,” terang Mantan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Simalungun.
Adil menambahkan, proses perekrutan PPK diharapkan KPU Simalungun transparan ke publik. “Dibuka saja semua administrasi para PPK yang bermasalah ke publik, kalau ini ditutup-tutupi, maka kepercayaan pemilih kepada KPU akan semakin menurun yang mengakibatkan partisipasi masyarakat pada pilkada ini berpotensi menurun nantinya,” katanya.
Tidak luput menyerukan agar Bawaslu Simalungun juga jangan diam terhadap persoalan ini. Tetapi harus melakukan penelusuran terhadap persoalan surat kesehatan (sukes) palsu yang terjadi di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Cemas) Bawaslu Simalungun, Eles Sinaga melalui pesan singkat menyampaikan, proses rekrutmen internal KPU Simalungun. Yang mana perekrutan PPK dan PPS itu ada akun pendaftaran namanya SIAKBA dan tidak bisa diakses di luar KPU.
“Ada juga Kelompok Kerja (Pokja) rekrut di KPU dan berkas lamaran hard copy itu ada di KPU Simalungun. Seluruh administrasi dan verifikasinya, KPU yang memvalidasi keabsahan dari berkas-berkas pendaftar PPK dan PPS,” terangnya.
Perlu diinformasikan, selain kejanggalan penggunaan surat kesehatan palsu untuk persyaratan dan dokumen, satu dari lima orang yang dinyatakan KPU Simalungun lolos menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Jawa, Imam S Arifin disebut adik kandung Komisioner KPU Simalungun, Faizal Hamzah.
“Olo, abang na, na komisioner KPU do kan (Iya, abangnya yang komisioner KPU kan),” jelas, Yunus Ritonga menanggapi konfirmasi telepon seluler wartawan, Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 20.54 WIB. “Ibana tinggal di perumahan (dia tinggal di perumahan) juga aktif honor Kecamatan selama ini,” imbuh Yunus selaku Kepala Lingkungan tempat tinggal Imam S Arifin di Kelurahan Pematang Tanah Jawa.
Sebelumnya, seorang peserta seleksi PPK yang tidak terpilih, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB membenarkan bahwa salah satu calon PPK Tanah Jawa yang dinyatakan lolos adalah adik kandung oknum Komisioner KPU Simalungun bernama Faisal Hamzah. “Satu orang kan adiknya si Faizal yang lolos PPK di Tanah Jawa,” ungkapnya di sebuah cafe, Jalan Diponegoro, Kota Pematangsiantar.
Sementara, Imam S Arifin dan Komisioner KPU Simalungun, Faizal Hamzah ketika dikonfirmasi melalui seluler serta pesan singkat, tak jawaban maupun balasan.
Terpisah, Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Efendi saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 12.15 WIB, mengatakan nanti kami tanyakan ke SDM KPU Simalungun. “Kirim saja data-datanya,” katanya.
Perlu disampaikan kembali, apa yang dilakukan pelaku pemalsuan, pengguna surat kesehatan, penyelenggara seleksi PPK dan PPS. Yakni KPU Simalungun telah mencederai integritas lembaga pemilu. Dan para yang terlibat terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai penyelenggara.(*)