Tanjungbalai, Armedo.co – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengamankan pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor yang terjadi, Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB lalu di Jalan Komplek TPO Link V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Polres Tanjungbalai merilis, pelaku curanmor inisial KSM (43) warga Dusun IV Kelurahan Perkebunan Sei Dadap III Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Ditangkap Unit Reskrim Polsek TBU pada hari Senin (13/11/23) sekira pukul 23.55 WIB di Kelurahan Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M.Tanjung kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku curanmor, KSM (43). Kejadian, Jum’at (27/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Komplek TPO Lk. V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Korban atasnama Keni Angelia warga Jalan Komplek TPO Lk V Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy 208 BK 2889 QAD warna putih. Sepeda motor miliknya raib saat dipakir di depan rumahnya. Yang mengakibatkan dirinya alami rugi sebesar Rp.12.000.000,-
Berdasarkan pengaduan dari pelapor, selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik Polsek Tanjung Balai Utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku adalah KSM.
Terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut, kata Kapolsek, selanjutnya personil Polsek melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor scoopy warna putih biru BK 2889 QAD. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung balai Utara untuk dilakukan proses penyidikan. Terhadap tersangka, imbuh Kapolsek, dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUPidana.(*)