Simalungun, Armedo.co – Pengelolaan dana bantuan Kementerian pendidikan dasar menengah (Kemendikdasmen) pada kegiatan revitalisasi SD dan SMP di Kabupaten Simalungun, berpotensi membawa kepala sekolah ke dalam persoalan penyelewengan anggaran.
Dugaan ini bukan tanpa alasan kuat, dimana fakta lapangan membuktikan kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 2 Bandar di Perdagangan III Kecamatan Bandar tidak mengacu pedoman pelaksanaan. Sehingga terindikasi kuat terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan negara.
Diketahui, Senin (8/9/2025). Program revitalisasi satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama mensyaratkan pencantuman papan informasi yang lengkap, termasuk bagan organisasi P2SP dan Tim Teknis, rekapitulasi penggunaan dana saldo saldo dana bantuan mingguan.
Kemudian, gambar rencana, jadwal rencana realisasi pelaksanaan kegiatan (kurva-S). Foto progres pekerjaan mingguan, dan informasi lain yang relevan. Namun dalam praktiknya, papan informasi dengan ukuran 240 cm X 120 cm tersebut tidak tersedia secara transparan.
Miris lagi, pihak pengelola dana bantuan Kemendikdasmen yang diduga bukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Alias bukan swakelola murni oleh pihak sekolah, justru memanfaatkan fasilitas gedung sekolah sebagai pondok pekerja dan sebagai gudang material.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar, Bintang Narumiris Simanjuntak, salah satu kepala sekolah penerima bantuan tidak responsif ketika dihubungi melalui telepon seluler untuk memberikan informasi terkait kegiatan tersebut.