Simalungun, armedo.co – DPRD Simalungun menyoroti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), ini karena data pelaksanaan Pilpanag sebanyak 248 nagori yang digelar pada 15 Maret 2023 lalu sampai saat ini belum diberikan oleh Ketua DPRD.
“Yang mana rekomendasi kita sudah kita bacakan pada paripurna sebelumnya, supaya apa yang menjadi rekomendasi kita (Pansus) pelaksanaan Pilpanag. Dan kita anggap tak sesuai dengan regulasi,” interupsi Bona Uli Rajagukguk menolak LKPJ Tahun 2023 DPMPN Simalungun, Senin (3/6/2024) di Pematang Raya.
Masih Bona Uli Rajagukguk selaku anggota Pansus LKPJ Bupati Tahun 2023, sampai saat ini Pansus yang sudah dibentuk dan di SK kan oleh Ketua DPRD tidak mendapatkan jawaban resmi dari ketua DPRD terkait hasil tindak lanjut dari pada Pansus tersebut.
Jadi kita tidak perlu membahasnya saat ini pimpinan, lebih bagus hasil daripada Pansus itu. Apa yang menjadi tindak lanjutnya, itu yang menjadi pedoman kita pada LKPJ ini. Mungkin itu pimpinan, pungkas Bona Uli Rajagukguk menolak membahas LKPJ DPMPN, kegiatan ini dihadiri Kadis Sarimuda Purba.
Menyikapi apa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk. Ketua Tim Pansus LKPJ Bupati Simalungun Tahun 2023, Maraden Sinaga mengatakan. “Artinya pembahasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori kita batalkan,” tanyanya.
Menambahkan yang telah disampaikan Maraden Sinaga, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang selaku pimpinan rapat juga mengingatkan agar Kepala DPMPN Sarimuda Purba untuk menyerahkan seluruh SK perangkat nagori hasil Pilpanag 2023. “Kita minta SK perangkat nagori,” pungkasnya.
Perlu diinformasikan, pada rapat Pansus sebelumnya, Kamis (25/5/2023). Kadis DPMPN Sarimuda Purba mengaku tidak dapat memberi data data yang diminta oleh Pansus, alasannya, data tersebut dianggap bersifat rahasia. Juga disampaikan, pihaknya masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK RI.(*)