SIMALUNGUN| ARMEDO.CO – Dalam rangka penambahan referensi dalam pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pansus I DPRD Kabupaten Simalungun melaksanakan kunjungam kerja ke Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Minggu yang lalu (20/8/2023).
“Setelah DPRD Simalungun menerima konsep Perda tentang Pajak dan Retribusi daerah,” ujar Marolop Silalahi selaku Sekeretaris Dewan Simalungun ditemui di ruang kerjanya di Jalan Jan Horailam Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (23/8/2023).
Sebagai tindaklanjut dari undang undang yang menginstruksikan harus berlaku tanggal 1 Januari 2024, kata Marolop maka melalui sidang Paripurna DPRD Simalungun membentuk Pansus untuk membahas lebih dalam tentang isi dan materi daripada Ranperda tersebut.
Sehubungan dengan sudah dibentuknya Pansus dan sudah dibahas beberapa kali, lanjut Marolop, Pansus merasa perlu untuk melaksanakan study banding ataupun untuk melakukan kunjungan kerja untuk mendapatkan referensi daripada daerah daerah yang sudah membentuk Perda Pajak dan Retribusi tersebut.
Sehingga Pansus DPRD Simalungun berangkat menuju Bekasi yang memang Bekasi sudah menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi tersebut. Jadi kunjungan kerjanya adalah ke DPRD Bekasi dan ke Badan Pendapatan Bekasi. Pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansusnya Jasser P Gultom.
Pansus I itu terdiri daripada 12 orang, tapi tidak seluruhnya berangkat karena halangan halangan lain. “Belum kembali, kita belum mendapat penjelasan. Baru pagi ini hari kembali,” tutup Sekwan Kabupaten Simalungun Marolop Silalahi lalu membeberkan nama nama anggota Pansus I DPRD Simalungun. (Zai)